Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya
Jumat, 09 Oktober 2015 – 06:45 WIB

Sawah kering. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/dok.JPNN
2. Membayar premi Rp 30.000 per hektare luas lahan (Total premi seharusnya Rp 180.000/hektare, namun disubsidi pemerintah Rp 150.000)
3. Poktan mendaftarkan ke Dinas Pertanian setempat
Prosedur Klaim :
1. Poktan melapor ke Dinas Pertanian setempat bahwa ada lahan gagal panen
2. Dinas Pertanian melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya ke Jasindo
3. Jika verifikasi oke, paling lama satu minggu, dana gantirugi dari Jasindo sebesar Rp 6 juta per hektare lahan padi gagal panen dicairkan
Manfaat :
1. Petani terlindungi secara finansial akibat gagal panen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III. Deputi Komisioner Industri Keuangan
BERITA TERKAIT
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional