Petani Gagal Panen Bisa Ajukan Klaim, Begini Prosedurnya
Jumat, 09 Oktober 2015 – 06:45 WIB
2. Membayar premi Rp 30.000 per hektare luas lahan (Total premi seharusnya Rp 180.000/hektare, namun disubsidi pemerintah Rp 150.000)
3. Poktan mendaftarkan ke Dinas Pertanian setempat
Prosedur Klaim :
1. Poktan melapor ke Dinas Pertanian setempat bahwa ada lahan gagal panen
2. Dinas Pertanian melakukan verifikasi dan melaporkan hasilnya ke Jasindo
3. Jika verifikasi oke, paling lama satu minggu, dana gantirugi dari Jasindo sebesar Rp 6 juta per hektare lahan padi gagal panen dicairkan
Manfaat :
1. Petani terlindungi secara finansial akibat gagal panen
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III. Deputi Komisioner Industri Keuangan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah