Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Minggu, 17 Februari 2013 – 07:35 WIB

Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika golongan 1.
Salah satunya, dengan memasang spanduk larangan menanam, memeliharan dan memilikinya. “Sebenarnya, kami sudah melakukan sosialisasi sebelum ada penetapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, untuk lebih mempertegas larangan barang tersebut kami pasang spanduk,” tutur Camat Cisarua, Teddy Pembang kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (16/2).
Baca Juga:
Ia menambahkan, spanduk dipasang di setiap gerbang kantor desa yang warganya banyak menanam ghat seperti Tugu Utara, Tugu Selatan dan Cibereum. “Jika hanya lisan khawatir bisa lupa. Tapi dengan tulisan, masyarakat bisa terus diingat,” ujarnya.
Sementara itu, para petani yang sebelumnya menggantungkan hidup dari tanaman ghat, hingga kemarin belum mendapatkan perhatian dari pemkab. Nanang Suranta Wijaya (47) salah satu petani di RT 01/05, Kampung Alun-alun Impres, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua mengaku, belum mendapat bantuan apapun dari pemerintah atas tanaman ghat yang sudah dibakar. “Saya harap, bantua bisa segera turun,” ucapnya.
CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK