Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi

Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika golongan 1.

Salah satunya, dengan memasang spanduk larangan menanam, memeliharan dan memilikinya. “Sebenarnya, kami sudah melakukan sosialisasi sebelum ada penetapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, untuk lebih mempertegas larangan barang tersebut kami pasang spanduk,” tutur Camat Cisarua, Teddy Pembang kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (16/2).

Ia menambahkan, spanduk dipasang di setiap gerbang kantor desa yang warganya banyak menanam ghat seperti Tugu Utara, Tugu Selatan dan Cibereum. “Jika hanya lisan khawatir bisa lupa. Tapi dengan tulisan, masyarakat bisa terus diingat,” ujarnya.

Sementara itu, para petani yang sebelumnya menggantungkan hidup dari tanaman ghat, hingga kemarin belum mendapatkan perhatian dari pemkab. Nanang Suranta Wijaya (47) salah satu petani di RT 01/05, Kampung Alun-alun Impres, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua mengaku, belum mendapat bantuan apapun dari pemerintah atas tanaman ghat yang sudah dibakar. “Saya harap, bantua bisa segera turun,” ucapnya.

CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News