Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Minggu, 17 Februari 2013 – 07:35 WIB
CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika golongan 1.
Salah satunya, dengan memasang spanduk larangan menanam, memeliharan dan memilikinya. “Sebenarnya, kami sudah melakukan sosialisasi sebelum ada penetapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini, untuk lebih mempertegas larangan barang tersebut kami pasang spanduk,” tutur Camat Cisarua, Teddy Pembang kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Sabtu (16/2).
Baca Juga:
Ia menambahkan, spanduk dipasang di setiap gerbang kantor desa yang warganya banyak menanam ghat seperti Tugu Utara, Tugu Selatan dan Cibereum. “Jika hanya lisan khawatir bisa lupa. Tapi dengan tulisan, masyarakat bisa terus diingat,” ujarnya.
Sementara itu, para petani yang sebelumnya menggantungkan hidup dari tanaman ghat, hingga kemarin belum mendapatkan perhatian dari pemkab. Nanang Suranta Wijaya (47) salah satu petani di RT 01/05, Kampung Alun-alun Impres, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua mengaku, belum mendapat bantuan apapun dari pemerintah atas tanaman ghat yang sudah dibakar. “Saya harap, bantua bisa segera turun,” ucapnya.
CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom