Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Minggu, 17 Februari 2013 – 07:35 WIB
Kanit Reskrim Polsek Cisarua, AKP Iwan Wahyudin menegaskan, tanaman ghat harus dimusnahkan dan tak boleh lagi dipeliharan apalagi diperjualbelikan. “Jika ada yang terbukti menjual dan membeli barang tersebut maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.(cr4)
Baca Juga:
CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK