Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi

Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Kanit Reskrim Polsek Cisarua, AKP Iwan Wahyudin menegaskan, tanaman ghat harus dimusnahkan dan tak boleh lagi dipeliharan apalagi diperjualbelikan. “Jika ada yang terbukti menjual dan membeli barang tersebut maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.(cr4)

CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News