Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Minggu, 17 Februari 2013 – 07:35 WIB

Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Kanit Reskrim Polsek Cisarua, AKP Iwan Wahyudin menegaskan, tanaman ghat harus dimusnahkan dan tak boleh lagi dipeliharan apalagi diperjualbelikan. “Jika ada yang terbukti menjual dan membeli barang tersebut maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.(cr4)
Baca Juga:
CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki