Petani Ghat Tuntut Ganti Rugi
Minggu, 17 Februari 2013 – 07:35 WIB
Kanit Reskrim Polsek Cisarua, AKP Iwan Wahyudin menegaskan, tanaman ghat harus dimusnahkan dan tak boleh lagi dipeliharan apalagi diperjualbelikan. “Jika ada yang terbukti menjual dan membeli barang tersebut maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.(cr4)
Baca Juga:
CISARUA-Berbagai upaya dilakukan Muspika Cisarua, untuk memberantas pohon ghat atau cathinone di lingkungan masyarakat karena masuk dalam jenis narkotika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri di Palembang Dibegal Tiga Pelaku Saat Perjalanan Pulang ke Rumah
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
- Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar