Petani Gugat UU Perkebunan ke MK
Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan Pengusaha
Selasa, 12 Oktober 2010 – 14:51 WIB
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada rakyat kecil, melainkan lebih menguntungkan pengusaha. Permohonan gugatan UU Perkebunan itu diajukan oleh empat orang yang berlatar belakang petani dan anggota masyarakat adat. Mereka tengah terlibat konflik perkebunan di Kalimantan Barat, Blitar, dan Sumut.
UU Perkebunan yang diuji ke MK ialah pasal 21 dan pasal 47. Dalam pasal 21 UU 18/2004, disebutkanpelarangan melakukan tindakan yang berakibat kerusakan kebun atau aset lainnya dan pengunaan tanah perkebunan tanpa izin. Sementara pasal 47 mengatur soal sanksi terkait pelanggaran pasal 21.
Baca Juga:
“Memang konflik perkebunan hampir semua yang terlibat pasti kena dengan pasal-pasal ini,” kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa, (12/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada
BERITA TERKAIT
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana