Petani Gugat UU Perkebunan ke MK

Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan Pengusaha

Petani Gugat UU Perkebunan ke MK
Petani Gugat UU Perkebunan ke MK
Japin, salah seorang pemohon yang merupakan anggota masyarakat adat Silat HUlu, Kecamatan Marau Ketapang, Kalimantan Barat, misalnya, dia menuntut pengembalian tanah yang diklaim sebagai tanah adat yang dirampas dan digunakan sebuah perusahaan sebagai lahan perkebunan. ersama Vitalis Andi, pemohon lainnya, Japin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 47 UU Perkebunan.

Hal serupa juga terjadi terhadap Sakri Petani asal Gandusari, Blitar, dan Ngatimin petani Sei Rampah Serang Bedagai, Sumut. “Rumusan pasal itu tidak jelas. Sehingga apapun perbuatan yang dilakukan masyarakat pasti masuk dalam perbuatan pidana," imbuh Wahyu.

Hakim Panel MK yang terdiri atas Ahmad Fadhil Sumadi, A Sodiki dan Maria Farida Indrati menilai permohonan para pemohon masih berlandaskan pada kasus-kasus yang kongkrit. “Di-clear-kan dulu apakah ini sengketa milik atau sengketa norma,” pinta hakim Sodiki.

Majelis hakim panel memberi waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum persidangan kembali digelar.(wdi/jpnn)

JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News