Petani Hutan Dukung Perhutanan Sosial
Kamis, 28 September 2017 – 17:36 WIB
Berdasarkan hasil diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini, kedua pihak sepakat bahwa, setelah mendapat izin, hutan harus dijaga dan kembali dihijaukan. Hal ini dilakukan dengan menaman jenis tanaman kayu yang cepat tumbuh (fast growing species), yang dikombinasikan dengan tanamah buah-buahan atau pangan lainnya.
IPHPS memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani. Diantaranya melalui pemanfaatan air, energi air, dan jasa wisata alam. Pada hutan produksi dan hutan lindung dapat dilakukan pemanfaatan penyerapan dan penyimpanan karbon. Sedangkan dalam hutan tanaman, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan kayu dan non kayu. (jpnn/klh)
Dukungan terhadap kebijakan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), disampaikan oleh masyarakat petani hutan dari Jabar, Jateng, dan Jatim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim