Petani Jambi Gembira Bikin Sertifikat Tanah Sekarang Lebih Mudah

jpnn.com, JAMBI - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi manfaat bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh sertifikat tanah yang menjamin kepastian hukum dan kejelasan status tanahnya.
Edi Sukamto (46) petani asal Desa Pelayangan mengaku gembira setelah mendapat sertifikat yang diserahkan langsung Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus di acara sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Gedung Pemuda, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Minggu (17/10).
Edi mengatakan setelah melengkapi persyaratan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, tak butuh waktu lama untuk mendapat sertifikat tanahnya.
"Pembuatan sertifikat tanah kalau untuk yang sekarang lebih mudah dan cepat. Persyaratannya ada surat tanah, jual beli, sporadik, fotokopi KTP. Sertifikatnya untuk kebun, dengan ini saya akan lebih produktif lagi," ujar Edi
Senada dirasakan Firman (35), pedagang asal Desa Rengas Condong, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Firman mengaku proses pembuatan sertifikat tanah hanya memakan waktu tiga bulan.
"Prosesnya gampang, saya bersama kawan, tanda tangan, bawa materai, tidak lama, langsung disuruh ambil. Prosesnya hampir tiga bulan. Rencananya ini untuk tanggungan menambah usaha kami di bidang jual beli," tutur Firman.
Kementerian ATR/BPN melalui program PTSL mempermuda masyarakat memiliki sertifikat tanah
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD