Petani Jangan Dikadali Perusahaan Kakap
jpnn.com, JAKARTA - Para petani diingatkan agar jangan sampai dikadali perusahaan kakap yang membeli gabah mereka dengan harga sedikit di atas acuan pemerintah.
Soalnya, keuntungan yang diperoleh korporasi justru jauh lebih besar dibanding uang yang dikucurkan untuk membeli bahan baku beras tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam, dalam melihat pola bisnis PT Indo Beras Unggul (IBU), yang menjadi produsen beras kemasan bermerek Ayam Jago dan Maknyuss.
Sebab, katanya, keuntungan yang diberikan pengusaha kepada petani hanya bersifat sementara dan tidak memberikan benefit yang sebanding dengan jerih payah membudidayakan tanaman padinya.
"Petani harus mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh dengan luas lahan yang dikerjakan, sarana produksi yang dibeli, lama waktu budidaya, dampak kerugian apabila pabrik tidak mau membeli lagi hasil gabahnya," ujarnya di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Yang harus dilakukan petani dalam melihat fenomena tersebut, sambung Nur Alam, yakni memperkuat kelembagaan guna mengoptimalkan pemanfaatan bantuan-bantuan subsidi dari pemerintah bagi kesejahteraan pribadi maupun kelompok.
"Revitalisasi kelembagaan termasuk juga meningkatkan kemampuan untuk membentuk jejaring usaha bisnis dengan mitra kerja pemerintah yang berkaitan dengan bantuan petani," jelasnya.
Nur Alam menerangkan, jika melihat dari praktik berbisnis PT IBU tersebut, maka selisih harga gabah antara pembelian pemerintah Rp3.700/kg dengan dari pengusaha Rp4.900/kg, cuma Rp1.200/kg, dan itu tidak sebanding dengan biaya tunggu petani selama tiga bulan sejak masa tanam sampai panen.
Para petani diingatkan agar jangan sampai dikadali perusahaan kakap yang membeli gabah mereka dengan harga sedikit di atas acuan pemerintah.
- Prabowo Hentikan Impor Beras ke Indonesia pada 2025
- Andi Amran Sebut Kalsel Berpotensi Produksi 5 Juta Ton Padi
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Pengumuman, Beras Bakal Kena PPN 12 Persen, Simak Detailnya
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran