Petani Jangan Dikadali Perusahaan Kakap

Petani Jangan Dikadali Perusahaan Kakap
Petani. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

"Nilai selisih harga sebesar Rp400/kg/bulan sangat tidak fleksibel terhadap kebutuhan hidup sehari-hari petani," sambungnya.

Nilai ini belum termasuk biaya yang dikeluarkan petani untuk membayar harga asarana produksi padi (saprodi).

Menurutnya, pengusaha sepantasnya membeli barang petani sebesar Rp6.000-Rp8.000/kg gabah kering panen (GKP), bila memang bertujuan menyejahterakan petani, mengingat mereka menjual ke konsumen seharga Rp13 ribu-Rp20 ribu/kg.

"Apabila di bawah harga tersebut, berarti pengusaha hanya bersifat sebagai pencari untung (rent seeker) semata," tegasnya.

Sebab, ada penggilingan kecil yang membeli gabah Rp3.700/kg dan menjualnya kepada konsumen sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). (adv/jpnn)

 


Para petani diingatkan agar jangan sampai dikadali perusahaan kakap yang membeli gabah mereka dengan harga sedikit di atas acuan pemerintah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News