Petani Kelapa Desak Kemtan Revisi SK 628

Petani Kelapa Desak Kemtan Revisi SK 628
Petani Kelapa Desak Kemtan Revisi SK 628
JAKARTA – Perwakilan petani kelapa perkebunan inti rakyat (PIR) Trans di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, mendesak Kementrian Pertanian merevisi SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) nomor 628 tahun 1998, tentang rumusan harga kelapa.

Mahyudin, Ketua Tim 9, perwakilan petani PIR Trans, PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Jakarta, Jumat (23/11) menjelaskan, SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang dialami petani kelapa di Inhil. Karena harga beli kelapa oleh perusahaan kepada petani sangat rendah dan tidak sesuai dengan produk yang dihasilkan perusahaan.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Kementrian Pertanian, dan salah satu poin tuntutan, kami meminta SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 itu segera direvisi. Persoalan utamanya, SK itu hanya memuat tiga turunan kelapa, sementara produk yang dihasilkan perusahaan 6 produk,” jelas Mahyudin.

Dia menambahkan, dalam laporan yang disampaikan kepada Kemtan, ada sejumlah tuntutan lain yang disampaikan petani, terkait persoalan laion yang terjadi di PT RSTM dan HGS, selaku mitra petani PIR Trans kelapa hibryda di Kabupaten Inhil. Dimana persoalan itu juga berdampak kepada kesejahteraan petani.

JAKARTA – Perwakilan petani kelapa perkebunan inti rakyat (PIR) Trans di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News