Petani Kopi ini Coba Peruntungan Baru, Cuma Dagangannya Sungguh Mengejutkan

Petugas juga mengamankan satu paket sedang sabu-sabu, kemudian satu lembar plastik bening, empat lembar plastik klip bening ukuran kecil, kaca pirex, sekop terbuat dari pipet plastik, handphone dan uang Rp 883 ribu.
Sementara itu, KBO Satres Narkoba Ipda Heryan Efendi mengatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," katanya.
Sementara itu, tersangka SA di hadapan wartawan menyatakan telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sejak lima bulan belakangan.
Dia menjadi pengedar lantaran diajak seorang temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar.(Antara/jpnn)
Petani kopi ini mencoba peruntungan berdagang, cuma dagangannya sungguh mengejutkan. Begini akibatnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja