Petani Minta Ganti Rugi Bila Ghat Dimusnahkan
Rabu, 06 Februari 2013 – 09:05 WIB
“Kemarin (Senin, 4/2) tiga turis Arab datang dan membeli empat bungkus ghat,” ujar Latifah (45), salah seorang warga. Dalam semalam, empat plastik atau dua kilogram ghat terjual dengan harga Rp3,6 juta. Artinya, setiap kantongnya dihargai oleh orang Arab tersebut Rp900 ribu per-kantong kecil. “Saya sudah katakan Hadza Manhi (ini telah dilarang), namun pria tersebut memohon dan akhirnya saya petik empat kantong plastik,” tukasnya.
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menegaskan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut terkait tuntutan masyarakat dan petani ghat. “Terkait dengan konsekuensi ekonomi pemusnahan ladang katinona (ghat, red), saya akan bicarakan lebih lanjut dengan pimpinan. Karena mereka sudah tujuh tahun menggantungkan hidupnya di tanaman tersebut. Namun biasanya BNN akan menjalan program alternative development,” terang Sumirat.
Pemusnahan ghat di Puncak mirip dengan pemusnahan ganja di Aceh. Dalam hal ini, pemerintah menggeber kegiatan alternative development, dengan memberikan ganti rugi pemusnahan ganja dengan tanaman yang sama-sama memiliki nilai ekonomis, seperti kunyit, nilam dan jabon. Meski ada tentangan, BNN tetap akan melakukan pemusnahan massal ghat dalam waktu dekat.
“Pasti kita akan musnahkan semua. Karena berdasarkan hasil tim kimia dan farmasi BNN, tanaman ini merupakan bahan cathinone alami yang masuk dalam golongan I narkoba,” paparnya.
BOGOR- Badan Narkotika Negara (BNN) dan Pemkab Bogor sedang mempersiapkan aksi pemusnahan massal tanaman khat alias ghat di Puncak, Cisarua. Setelah
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius