Petani Minta Ganti Rugi Bila Ghat Dimusnahkan
Rabu, 06 Februari 2013 – 09:05 WIB
Setelah ditetapkan sebagai narkoba kelas wahid, Sumirat menyatakan, masyarakat yang sengaja menanam, memperjualbelikan dan mengonsumsi ghat, bakal dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sehingga pihaknya berharap dengan adanya pemusnahan massal terhadap ladang katinona ini, tidak merugikan masyarakat. “Kita tidak mungkin merugikan masyarakat, makanya saat ini kita tidak langsung musnahkan,” terangnya.
Sementara itu, Ahli Kimia Farmasi BNN, Kombes Mufti Djusnir mengimbau agar masyarakat mewaspadai bahaya penyalahgunaan tanaman ghat. Karena berefek negatif bagi tubuh. "Paling parah, risikonya dapat membuat kejang jantung, hingga mengakibatkan kematian," cetusnya.
Ramai kabar ghat tak dilewatkan sejumlah oknum. Belakangan, warga kerap didatangi sejumlah kelompok yang mengatasnamakan BNN dan peneliti dari sejumlah universitas.
BOGOR- Badan Narkotika Negara (BNN) dan Pemkab Bogor sedang mempersiapkan aksi pemusnahan massal tanaman khat alias ghat di Puncak, Cisarua. Setelah
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB