Petani Minta Ganti Rugi Bila Ghat Dimusnahkan

Petani Minta Ganti Rugi Bila Ghat Dimusnahkan
Petani Minta Ganti Rugi Bila Ghat Dimusnahkan
Setelah ditetapkan sebagai narkoba kelas wahid, Sumirat menyatakan, masyarakat yang sengaja menanam, memperjualbelikan dan mengonsumsi ghat, bakal dijerat Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga pihaknya berharap dengan adanya pemusnahan massal terhadap ladang katinona ini, tidak merugikan masyarakat. “Kita tidak mungkin merugikan masyarakat, makanya saat ini kita tidak langsung musnahkan,” terangnya.

Sementara itu, Ahli Kimia Farmasi BNN, Kombes Mufti Djusnir mengimbau agar masyarakat mewaspadai bahaya penyalahgunaan tanaman ghat. Karena berefek negatif bagi tubuh. "Paling parah, risikonya dapat membuat kejang jantung, hingga mengakibatkan kematian," cetusnya.

Ramai kabar ghat tak dilewatkan sejumlah oknum. Belakangan, warga kerap didatangi sejumlah kelompok yang mengatasnamakan BNN dan peneliti dari sejumlah universitas. 

BOGOR- Badan Narkotika Negara (BNN) dan Pemkab Bogor sedang mempersiapkan aksi pemusnahan massal tanaman khat alias ghat di Puncak, Cisarua. Setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News