Petani Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo
jpnn.com - MARABAHAN - Muslihun (60), yang sehari-hari sebagai petani, nyambi jadi pengedar pil koplo. Dia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena penghasilan sebagai petani kurang cukup untuk menghidupi kebutuhan keluarga,
Belum sebulan menjadi pengedar, warga Desa Sungai Kambat, Kecamatan Cerbon ini keburu ditangkap polisi Polsek Cerbon, saat pria paruh baya ini akan mengedarkan pil koplo di kawasan Jembatan Rumpiang, akhir pekan lalu.
Dari tangan Muslihun, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 232 butir pil koplo siap jual. Kepada polisi, bapak tiga orang anak ini mengaku, belum lama nyambi jadi pengedar pil koplo. “Baru setengah bulan ini saya jualan. Keuntungan setengah bulan jualan sudah sekitar Rp 1 juta,” bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Cerbon, Bripka Ferry Irawan mengatakan, Muslihun ditangkap karena sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya yang mendapatkan laporan. Bapak tiga orang anak tersebut memang sering menjual pil koplo.
“Pelaku kami jerat pasal 197 jo 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya, kemarin. (shn)
MARABAHAN - Muslihun (60), yang sehari-hari sebagai petani, nyambi jadi pengedar pil koplo. Dia mengaku terpaksa melakukan hal itu karena penghasilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft