Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK
Kamis, 05 Juli 2012 – 10:44 WIB
JAKARTA - Ratusan masyarakat petani perwakilan 17 Desa di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/7) pukul 09.30 WIB, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi di PTPN VII Cinta Manis. Menurut para petani itu, dugaan korupsi itu sudah berlangsung selama 30 tahun. Menurut Anwar, selama 30 tahun PTPN VII melakukan usahanya di sektor perkebunan tebu dengan merampas tanah rakyat, usaha itu tanpa memiliki HGU.
Anwar Mushadat, koordinator aksi tersebut menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan PTPN VII Cinta Manis selaku unit usaha milik negara karena perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga:
"PTPN VII Cinta Manis telah merampas tanah rakyat. Kita ingin melaporkan korupsi PTPN VII sebagai aset dan badan usaha milik negara yang sudah berlangsung selama 30 tahun," ujar Anwar di depan gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ratusan masyarakat petani perwakilan 17 Desa di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/7) pukul 09.30 WIB, mendatangi Komisi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin