Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK
Kamis, 05 Juli 2012 – 10:44 WIB

Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK
JAKARTA - Ratusan masyarakat petani perwakilan 17 Desa di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/7) pukul 09.30 WIB, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi di PTPN VII Cinta Manis. Menurut para petani itu, dugaan korupsi itu sudah berlangsung selama 30 tahun. Menurut Anwar, selama 30 tahun PTPN VII melakukan usahanya di sektor perkebunan tebu dengan merampas tanah rakyat, usaha itu tanpa memiliki HGU.
Anwar Mushadat, koordinator aksi tersebut menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan PTPN VII Cinta Manis selaku unit usaha milik negara karena perusahaan tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga:
"PTPN VII Cinta Manis telah merampas tanah rakyat. Kita ingin melaporkan korupsi PTPN VII sebagai aset dan badan usaha milik negara yang sudah berlangsung selama 30 tahun," ujar Anwar di depan gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Ratusan masyarakat petani perwakilan 17 Desa di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/7) pukul 09.30 WIB, mendatangi Komisi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar