Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK
Kamis, 05 Juli 2012 – 10:44 WIB

Petani Ogan Hilir Laporkan Korupsi PTPN VII ke KPK
Berdasarkan dokumen BPN, dari luas 20 ribu hektar lahan yang dikuasai PTPN VII, hanya 6500 hektar yang ada HGU. Sisanya 13.500 hektar tanpa HGU. PTPN VII katanya hanya memiliki izin usaha perkebunan.
Baca Juga:
"Sudah dieksploitasi selama 30 tahun, ke mana penghasilan perkebunan tebu disetorkan uangnya," ujar Anwar dengan nada tanya.
Sekitar lima orang utusan masyarakat Ogan Hilir Sumsel juga diterima oleh KPK untuk menyampaikan laporan mereka. Selain menuntut KPK mengusut dugaan korupsi di PTPN VII Cinta Manis, mereka menuntut tanah itu dikembalikan kepada rakyat.
"Saat ini Ada 22 desa yang berkonflik dengan PTPN VII Cinta Manis, kami yang datang ke Jakarta sejak lima hari lalu merupakan utusan masyarakat Ogan Hilir menuntut hak rakyat dikembalikan dan usut korupsinya," pinta Anwar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ratusan masyarakat petani perwakilan 17 Desa di Kabupaten Ogan Hilir, Sumatera Selatan, Kamis (5/7) pukul 09.30 WIB, mendatangi Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus