Petani PIR di Ketapang dan Riau Teraniaya

Petani PIR di Ketapang dan Riau Teraniaya
Petani PIR di Ketapang dan Riau Teraniaya
JAKARTA - Perkebunan pola Perusahaan Inti Rakyat yang dipaketkan dengan program transmigrasi (PIR-Trans) binaan PT Benua Indah Group (PT BIG) yang melibatkan 13 ribu kepala keluarga (KK) di 26 desa dalam 6 kecamatan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bermasalah.

Ketua Dewan Pembina Persatuan Petani Sawit PIR-Trans Kabupaten Ketapang, Isa Anshari mengatakan hak tersebut saat bertemu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Dirjen Perkebunan Deptan, Achmad Mangga Barani, dan JF Hasudungan, dari Divisi Credit Recovery Group Bank Mandiri, di gedung DPD, , Senayan, Selasa (11/8).

"Kerugian anggota kami sudah sangat banyak, antara lain PT BIG Divisi Perkebunan selalu menunda pembayaran hasil panen sawit tandan buah segar (TBS) sejak Mei, Juni, dan Juli 2009 mencapai Rp100 miliar. Lalu sekitar 1.553 petani plasma PIR Trans binaan PT BIG belum menerima sertifikat sekalipun mereka melunasi angsuran kepada PT BIG melalui pemotongan 30 persen hasil panen sawit TBS," ujar Isa Anshari.

Selain itu, dana petani yang dipotong 30 persen ternyata digunakan sepenuhnya oleh PT BIG untuk membiayai kreditnya di Bank Mandiri. Malah beberapa petani plasma tidak mengetahui keberadaan uang mereka dan beberapa petani plasma PIR Trans belum mendapat kebun hingga kini. “Kami tidak mampu lagi. Kami merasakan, PT BIG sengaja menyengsarakan petani sejak 1994 sampai sekarang, permasalahan tidak tuntas-tuntas,” jelas Isa.

JAKARTA - Perkebunan pola Perusahaan Inti Rakyat yang dipaketkan dengan program transmigrasi (PIR-Trans) binaan PT Benua Indah Group (PT BIG) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News