Petani PIR di Ketapang dan Riau Teraniaya
Selasa, 11 Agustus 2009 – 21:09 WIB
Ditambahkan, tahun 2009, Kantor Lelang Negara Depkeu mengeksekusi aset tetapi digugat PT Benua Indah Group dengan menyertakan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang meminta penundaan pelelangan. Terakhir, Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau nanti turun putusan MA, eksekusi aset akan di-follow up Kantor Lelang Negara,” tegas Hasudungan.
Seluruh aset PT Benua Indah Group telah disita negara bulan Maret 2006. Tetapi, petani sawit PIR-Trans mempertanyakan sikap Pemerintah yang mengembalikan pembayaran hasil panen TBS kepada PT BIG. Tetapi, di waktu yang bersamaan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang menerbitkan dua izin usaha PT Benua Indah Group. Salah satunya di Kecamatan Singkup seluas 7.100 hektar yang dibiayai dari hasil panen TBS yang tidak disetorkan, imbuhnya.
Wilayah binaan PT BIG yang melibatkan 13 ribu kepala keluarga (KK) di 26 desa dalam 6 kecamatan di Ketapang itu masing-masing Kecamatan Sungai Melayui Rayak, Kecamatan Pemahan, Kecamtan Tumbang Titi, Kecamatan Nangatayap, Kecamatan Singkup, dan Kecamatan Kendawangan. (fas/JPNN)
JAKARTA - Perkebunan pola Perusahaan Inti Rakyat yang dipaketkan dengan program transmigrasi (PIR-Trans) binaan PT Benua Indah Group (PT BIG) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok