Petani Rumput Laut Tmor Barat Ajukan Class Action

Petani Rumput Laut Tmor Barat Ajukan Class Action
Petani Rumput Laut Tmor Barat Ajukan Class Action

Firma hukum di Australia Maurice Blackburn mengajukan gugatan class action atas nama petani rumput laut Timor Barat Indonesia, berkenaan dengan pencemaran minyak dari kilang yang terbakar di Laut Timur bulan Agustus 2009.

Tumpahan minyak dari kilang Montara ini disebabkan oleh ledakan besar, yang disebut sebagai blowout, dari sumur minyak yang dibor oleh perusahaan minyak asal Thailand PTT Exploration and Production Public Company (PTTEP).

Manajer Maurice Blackburn untuk negara bagian NSW Ben Slade mengatakan lebih dari 13 ribu petani Indonesia menjadi bagian dari class action yang diajukan di pengadilan Federal di Sydney.

Class action itu menuntut ganti rugi sebesar $ 200 juta.

Firma hukum ini menuntut PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd, anak perusahaan dari PTTEP.

Slade mengatakan para petani ini mengajukan tuntutan akibat kerusakan lingkungan yang mempengaruhi pendapatan mereka.

"Mereka mengajukan kompensasi atas kerugian dan penderitaan yang disebabkan oleh kecerobohan pengelola kilang minyak tersebut." kata Slade.

"Kami mengatakan kerugian itu mencapai ratusan juta dolar. Menurut penilaian kami, mereka berhak mendapat ganti rugi sekitar $ 200 juta."

Firma hukum di Australia Maurice Blackburn mengajukan gugatan class action atas nama petani rumput laut Timor Barat Indonesia, berkenaan dengan pencemaran

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News