Petani Rumput Laut Tmor Barat Ajukan Class Action

Keadaan sangat bagus sebelum kecelakaan terjadi
Salah seorang petani rumput laut Daniel Sanda akan menjadi penggugat utama dalam kasus ini. Sanda adalah seorang petani yang tinggal di Pulau Rote.
Slade mengatakan PTTEP Australasia memiliki kewajiban untuk membantu para petani yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut.
"Keadaan di sana sebelum kejadian sangat bagus, dan panenan sangat bagus di tahun 2008, namun di akhir tahun 2009, semuanya berhenti dan tanaman mereka mati." kata Slade.
"Ini kecelakaan yang mengerikan dan perusahaan selama bertahun-tahun berusaha menghindari pembayaran kompensasi bagi para petani yang sudah banyak menderita."
Mereka memerlukan waktu bertahun-tahun untuk bisa kembali melakukan produksi normal.
Slade mengatakan tim hukum mereka akan menggantungkan diri pada catatan resmi dari pemerintah Indonesia sebagai barang bukti, meski dia mengakui bahwa kasus ini adalah kasus yang sulit.
"Kasus ini dipenuhi dengan berbagai masalah. Analisa mengenai kerugian memang sulit, namun ada catatan, dan juga warga membayar pajak." katanya.
"Semua catatan ada, namun pekerjaan besar untuk mengumpulkan semuanya."
Firma hukum di Australia Maurice Blackburn mengajukan gugatan class action atas nama petani rumput laut Timor Barat Indonesia, berkenaan dengan pencemaran
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'