Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah

Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
Stok pupuk bersubsidi (Ilustrasi). Foto: dok Pupuk Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang akan menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi.

Rencana penyederhanaan tersebut diumumkan oleh Menko Pangan dan Mentan pada 12 November 2024.

Kebijakan ini dianggap sebagai terobosan penting untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani dan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini dikeluhkan.

Dengan distribusi yang lebih efisien, petani optimistis produktivitas pertanian akan meningkat, mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.

“Saya kira ini adalah kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia, karena nantinya mereka akan mendapatkan pupuk subsidi secara cepat dan mudah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang berbelit-belit,” ujar Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) M. Yadi Sofyan Noor.

Yadi menjelaskan, sebelumnya terdapat banyak sekali regulasi yang mengatur distribusi pupuk, termasuk 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta enam Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

Dengan kebijakan baru ini, proses distribusi akan lebih sederhana.

Data dari Kementerian Pertanian akan diteruskan langsung ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang kemudian menyalurkannya langsung kepada petani binaan di daerah.

Dengan distribusi yang lebih efisien, petani optimistis produktivitas pertanian akan meningkat, mendukung upaya pemerintah mencapai swasembada pangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News