Petani Tak Perlu Resah, Pemerintah Tak Akan Menghapus Pupuk Bersubsidi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan menjawab keresahan petani karena Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Menurut Daniel, lahirnya aturan itu bukan agenda untuk menghapus pupuk bersubsidi.
Dia menjelaskan peraturan tersebut justru untuk melindungi petani dengan adanya poin Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tidak sama dengan pencabutan subsidi. Subsisinya tetap ada. Sebab, penjualan pupuk subsidi di luar harga HET tentu akan memberatkan petani," kata Daniel Johan seprti dikutip di Jakarta, Sabtu (27/8).
Daniel juga menilai aturan itu memberikan dasar hukum untuk pengawasan pupuk subsidi agar lebih ketat, jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak tegas.
"Oknum yang menjual pupuk subsidi di luar HET harus diberi sanksi berat. Pemerintah harus tegas dan melakukan pengawasan ketat," sambungnya.
Penetapan Permentan 10/2022 berniat untuk melindungi kepentingan petani. Paling penting, adalah menjamin agar pupuk subsidi tidak langka di pasaran.
"Kepentingan petani harus diutamakan dalam penetapan HET ini, yang paling penting penetapan HET harus menjadi jaminan pupuk bersubsidi tidak langka," tegas anggota dewan dari Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan menjawab keresahan petani karena Permentan No.10 Tahun 2022 soal pupuk bersubsidi
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Film Seribu Bayang Purnama, Cerita Soal Realita Kehidupan Petani
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Mentrans Iftitah Bakal Genjot Produktivitas Transmigran demi Wujudkan Swasembada Pangan
- 'Kartini Tani' jadi Cara Pupuk Indonesia Memberdayakan di Sektor Pertanian