Petani Tak Perlu Resah, Pemerintah Tak Akan Menghapus Pupuk Bersubsidi

Permentan No.10 Tahun 2022 diketahui mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, yakni Urea dan NPK. Dua jenis pupuk itu dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia.
"Terkait dengan pembatasan jenis pupuk, tentu ada alasan teknis mengapa hanya dua jenis itu. Asalkan petani bisa menerima dua jenis pupuk ini dan produksi tidak terganggu, (tidak masalah)," jelas Daniel Johan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan ada evaluasi ke depan, terutama jika itu menyangkut dengan dampaknya pada produksi pangan di tanah air.
"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," tegas Daniel. (mcr10/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan menjawab keresahan petani karena Permentan No.10 Tahun 2022 soal pupuk bersubsidi
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional