Petani Tak Tahan Lihat Tetangga, Terjadi 2 Kali di Ladang

Petani Tak Tahan Lihat Tetangga, Terjadi 2 Kali di Ladang
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Lince mengatakan, SW dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan hukum penjara maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Lince, SW mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korbannya. (mul)


Petani berinisial SW (52) tega mencabuli tetangganya, Mawar (16, bukan nama sebenarnya) di sebuah ladang di Desa Karang Agung, Kalimantan Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News