Petani Tak Tahan Lihat Tetangga, Terjadi 2 Kali di Ladang
Senin, 28 Mei 2018 – 01:05 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Lince mengatakan, SW dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan hukum penjara maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Lince, SW mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korbannya. (mul)
Petani berinisial SW (52) tega mencabuli tetangganya, Mawar (16, bukan nama sebenarnya) di sebuah ladang di Desa Karang Agung, Kalimantan Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak