Petani Tak Tahan Lihat Tetangga, Terjadi 2 Kali di Ladang
Senin, 28 Mei 2018 – 01:05 WIB
Lince mengatakan, SW dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan hukum penjara maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Lince, SW mengaku telah dua kali melakukan perbuatan tersebut kepada korbannya. (mul)
Petani berinisial SW (52) tega mencabuli tetangganya, Mawar (16, bukan nama sebenarnya) di sebuah ladang di Desa Karang Agung, Kalimantan Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun