Petani Tambak di Sidoarjo Tiba-Tiba Disergap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Senin, 11 Oktober 2021 – 18:13 WIB
"Pengakuannya dapat upah Rp 3 juta kalau berhasil mengirimkan sabu-sabu itu," ujar dia.
Daniel menambahkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki siapa bos yang memerintah RF tersebut.
"Kami akan ungkap siapa yang menyuplai barang tersebut kepada pelaku. Semoga segera terungkap," ucap Daniel.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
RF dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu antarkota pada Senin (4/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- Bungkam Tuan Rumah, Jenggolo Sport Sidoarjo Juara Kejurnas Voli U-19 2024
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari