Petani Tebu Ajukan Gugatan ke MA

Petani Tebu Ajukan Gugatan ke MA
Petani Tebu Ajukan Gugatan ke MA

Menurutnya, kondisi pasar gula dalam negeri saat ini tengah lesu. Selain transaksi penjualan menurun, harga juga ikut anjlok. Nurkhabsin mengatakan, fungsi Bulog sebetulnya tak lebih untuk mengamankan pasokan melalui penyangga stok (buffer stock).

Pengacara petani, Tri Harso Utomo SH menegaskan bahwa beleid Mendag bertentangan dengan SK Menteri Pertanian (Mentan) tentang penetapan awal musim giling.

"Mentan menetapkan pada 15 Mei 2014 sebagai awal masa giling, dimana seharusnya satu bulan sebelum masa giling tebu rakyat tidak diperkenankan lagi untuk melakukan impor gula," tegasnya.

Para petani juga mempersoalkan penetapan harga pokok penjualan (HPP) oleh Mendag sebesar Rp 8.250 perkilogram.

Angka itu jauh dibawah usulan HPP GKP musim giling 2014 Dewan Gula Nasional (DGN) sebesar Rp 9.500 per kilogram. Di DGN, Mentan menjabat sebagai Ketua, sementara Mendag adalah Wakil Ketua.

"Pemerintah lebih berorientasi membuka kran impor dibandingkan menguatkan harga gula tebu rakyat," tandasnya.

Menteri Perdaganhan M Lutfi menegaskan bahwa langkah pemerintah yang menugasi Bulog melakukan importasi bukan untuk menghancurkan harga petani gula di dalam negeri, melainkan lebih sebagai langkah antisipasi agar tidak dipermainkan dengan para spekulan.

"Jadi saya mau ingatkan, impor ini bukan untuk menghancurkan harga petani, tapi agar kita tidak dipermainkan oleh spekulan," tukasnya.

JAKARTA - Konflik petani tebu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) akhirnya berujung ke pengadilan. Merasa tak digubris, kalangan petani meminta pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News