Petani Tebu Ajukan Gugatan ke MA
Kamis, 03 Juli 2014 – 06:24 WIB
Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mengatakan kebijakan impor gula oleh Kemendag sangat merugikan petani tebu sekaligus merusak iklim usaha gula dalam negeri. Menurut Noorsy, Kemendag sejatinya mengetahui jumlah konsumsi dan produksi gula dalam negeri.
"Pemerintah punya data itu, 95 persen datanya akurat. Kebijakan impor gula melalui Bulog itu tidak perlu, Sebab petani kita sudah bisa mencukupi kebutuhan gula dalam negeri," jelasnya. (wir/agm)
JAKARTA - Konflik petani tebu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) akhirnya berujung ke pengadilan. Merasa tak digubris, kalangan petani meminta pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024