Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula
jpnn.com, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
Sebab, dengan kebijakan tersebut, hanya Bulog yang boleh menjual gula curah.
Pelaku usaha lain hanya bisa menjual langsung kepada konsumen.
Karena itu, APTRI meminta regulasi tentang penjualan gula curah tersebut dicabut.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut melegalkan praktik monopoli pembelian dan penjualan gula oleh Perum Bulog.
”Sudah jelas diatur bahwa hanya Bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar,” ujar Soemitro, Senin (26/9).
Akibatnya, pedagang memilih untuk menahan pembelian gula petani.
Sebab, mereka tidak bisa lagi menjual gula ke pasar secara curah atau karungan.
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
- Menko Pangan: Stok Beras Nasional 8 Juta Ton
- Memperkokoh Peran Bulog, Mengamankan Pangan Nasional
- Jokowi Bilang Bakal Bisiki Prabowo Soal Hal Penting Ini
- Kepengurusan Baru, Akindo Fokus pada Kolaborasi & Ketahanan Pangan
- Bulog Masih Melakukan Penjajakan untuk Akuisisi Produsen Beras di Kamboja
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global