Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula

jpnn.com, JAKARTA - Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
Sebab, dengan kebijakan tersebut, hanya Bulog yang boleh menjual gula curah.
Pelaku usaha lain hanya bisa menjual langsung kepada konsumen.
Karena itu, APTRI meminta regulasi tentang penjualan gula curah tersebut dicabut.
Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut melegalkan praktik monopoli pembelian dan penjualan gula oleh Perum Bulog.
”Sudah jelas diatur bahwa hanya Bulog yang boleh menjual gula curah ke pasar,” ujar Soemitro, Senin (26/9).
Akibatnya, pedagang memilih untuk menahan pembelian gula petani.
Sebab, mereka tidak bisa lagi menjual gula ke pasar secara curah atau karungan.
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
- Tinjau Panen Raya di Klaten, Marga Taufiq Pastikan Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP