Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula
Selasa, 26 September 2017 – 10:30 WIB
”Terlebih lagi ada surat Bulog kepada Satgas Pangan Polri untuk mengamankan kebijakan itu,” kata dia.
Tidak hanya bagi pedagang, aturan itu juga secara tidak langsung memaksa petani menjual gula miliknya kepada Bulog.
Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin menambahkan, kebijakan tersebut semakin menekan petani tebu.
Pasalnya, saat ini harga gula petani dipatok hanya Rp 9.700 per kg.
Selain itu, pedagang membeli gula petani dari Bulog Rp 9.900 per kg.
Di sisi lain, pedagang diminta membeli gula Bulog eks impor tahun lalu seharga Rp 11.000 per kg.
”Dengan demikian, Bulog tidak lebih sebagai perantara atau makelar,” kata Nur.
Menteri perdagangan juga mewajibkan Perum Bulog membeli gula petani sesuai ketentuan SNI.
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
BERITA TERKAIT
- Memperkokoh Peran Bulog, Mengamankan Pangan Nasional
- Jokowi Bilang Bakal Bisiki Prabowo Soal Hal Penting Ini
- Kepengurusan Baru, Akindo Fokus pada Kolaborasi & Ketahanan Pangan
- Bulog Masih Melakukan Penjajakan untuk Akuisisi Produsen Beras di Kamboja
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global
- Gandeng Bulog, PT GSI Ekspor Produk Kelautan dan Perikanan