Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula
Selasa, 26 September 2017 – 10:30 WIB
BUMN pangan itu lantas menjualnya kepada pedagang di pasar tradisional sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pelaku usaha lain hanya bisa menjual kepada konsumen dengan kemasan satu kilogram serta menggunakan merek sendiri (private label). (res/c6/noe)
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Memperkokoh Peran Bulog, Mengamankan Pangan Nasional
- Jokowi Bilang Bakal Bisiki Prabowo Soal Hal Penting Ini
- Kepengurusan Baru, Akindo Fokus pada Kolaborasi & Ketahanan Pangan
- Bulog Masih Melakukan Penjajakan untuk Akuisisi Produsen Beras di Kamboja
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global
- Gandeng Bulog, PT GSI Ekspor Produk Kelautan dan Perikanan