Petani Tebu Tuding Bulog Monopoli Gula
Selasa, 26 September 2017 – 10:30 WIB

Ilustrasi gula. Foto: Nurchamim/Radar Semarang/JPNN
BUMN pangan itu lantas menjualnya kepada pedagang di pasar tradisional sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pelaku usaha lain hanya bisa menjual kepada konsumen dengan kemasan satu kilogram serta menggunakan merek sendiri (private label). (res/c6/noe)
APTRI menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait penjualan gula dalam bentuk curah atau karungan ke pasar tradisional merugikan petani tebu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bulog Terus Pantau Penyerapan Gabah & Beras Meski Libur Lebaran
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
- Tinjau Panen Raya di Klaten, Marga Taufiq Pastikan Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP