Petani Tembakau di Lampung Resah, Lalu Mengadu kepada Pak Ganjar
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertemu dengan petani tembakau dan DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung di Sukadhanam, Bandar Lampung.
Dalam pertemuan itu, Ganjar menerima curhatan atas keresahan yang dialami para petani tembakau.
Dia menyebut obrolan pertama yang dibahas mengenai Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Di sana, terdapat poin yang dirasa memberatkan para kepala desa.
"Di Lampung kami mendapatkan curhatan lagi yang pertama terkait dengan teman-teman kades. Mereka itu minta Perpres Nomor 104 itu direvisi terkait dengan anggaran dan prosentasenya mesti dibuat," ujar Ganjar dalam siaran persnya, Sabtu (22/1).
Menurut dia, ini bukanlah kali pertama para kades menyampaikan aspirasi terkait perpres tersebut. Di beberapa daerah bahkan terbukti tidak bisa mengaplikasikan minimal 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Tugas saya ikut mengawal karena diberi amanah oleh kepala desa, agar ada revisi (Perpres 104/2021). Mungkin tidak harus minimal, lebih tepat lagi dalam kondisi Covid-19, diberi keleluasaan saja," ujar dia.
Ganjar menambahkan hal kedua yang dibicarakan adalah kesejahteraan petani tembakau. Sebab, penyerapan tembakau langsung dari petani tidak terserap oleh pabrik dan harganya selalu jatuh.
"Nah ini PR yang sama untuk mengatur tata niaganya. Maka saya pesankan akan komunikasikan ke pemerintah, tetapi kualitas petani harus dijaga sehingga bisa bersaing dengan kelas dunia," ujar dia.
Ganjar Pranowo bertemu dengan petani tembakau di Lampung, guna menyerap aspirasi.
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI