Petani Tembakau Mendesak Kemenkes Batalkan Rancangan Permenkes & Revisi PP 28/2024
Yang tidak kalah penting, beleid ini akan mengancam mata pencaharian petani tembakau di Kabupaten Jember, yang sebagian besarnya bergantung pada tembakau sebagai sumber pendapatan utama.
Padahal, para petani tembakau mengaku sedang mensyukuri hasil panen yang sangat baik di tahun ini. Jika peraturan yang berlebihan ini disahkan oleh Kemenkes, maka imbasnya adalah pada ketidakpastian untuk masa tanam dan panen tahun berikutnya.
“Selama ini, tembakau telah menjadi hidup bagi banyak orang di Jember. Bahkan, logo Pemkab Jember pun menampilkan gambar tembakau. Saat ini, sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember mengelola sekitar 22 ribu hektare lahan tembakau jenis Na Oogst, Kasturi dan rajang,” jelasnya.
Untuk itu, Suwarno meminta agar PP 28/2024 direvisi, sedangkan dalam perumusan RPMK, dia berharap petani tembakau diberi kesempatan untuk dilibatkan dan diakomodir masukannya.
Jika masukan petani belum diakomodir, sebaiknya rancangan aturan ini dibatalkan.
“Jika mencabut aturan itu tidak memungkinkan, maka kami meminta agar aturan tersebut direvisi,” serunya.(chi/jpnn)
Petani tembakau dari berbagai daerah senada menyampaikan penolakannya dan memohon perlindungan pemerintah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- DPR Sentil Kemenkes soal Penyusunan PP Nomor 28 dan RPMK, Diminta Tak Bersikap Egois
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- Industri Hasil Tembakau Merugi, Penerimaan Negara Bakal Terancam
- KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri
- Pemerintah Diminta Lakukan Moratorium Kebijakan Cukai Demi Menjaga Kelangsungan Usaha IHT
- Menkes Sebut Bakal Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek