Petani Tembakau Mengapresiasi Terbitnya PMK Nomor 156 Tahun 2018
Rabu, 23 Januari 2019 – 06:02 WIB
![Petani Tembakau Mengapresiasi Terbitnya PMK Nomor 156 Tahun 2018](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/09/24/petani-tembakau-foto-jpgpojokpitu.jpg)
Petani tembakau. Foto: JPG/Pojokpitu
Dalam konteks inilah, APTI mengapresiasi Kementerian Keuangan selaku regulator yang telah “menghapus” proses simplifikasi tarif cukai (penyederhanaan tarif cukai) yang akan berdampak pada bencana ekonomi massal bagi masyarakat pertembakauan.
“Melindungi petani tembakau adalah wujud nyata sebuah misi kemanusiaan. Selamatkan tembakau selamatkan Indonesia,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Petani tembakau yang tergabung dalam APTI mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan alias PMK Nomor 156 Tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo
- Polemik Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, APTI: Petani Tembakau Kena Dampak Negatif
- APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek