Petani Tembakau Terancam, Asing Senang
Senin, 19 Desember 2011 – 18:16 WIB
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.
Ketua Komunitas Kretek (Komtek), Abhisam DM menilai, petani dan buruh tani tembakau akan terancam jika RPP Pengendalian Tembakau itu tetap disahkan. Menurutnya, akan semakin banyak petani tembakau yang kehilangan pekerjaannya.
Alasan lain mereka menolak RPP, lanjutnya, karena dinilai sudah penuh cacat. Pemerintah tidak serius melindungi petani. Pemerintah juga dinilai lebih memilih mengimpor tembakau ketimbang dari lokal.
"Yang dikejar pemerintah hanya cukai-cukai tembakau saja. Karena itu, kami melihat efek dari RPP itu adalah banyak industri rokok yang terancam gulung tikar," kata Abhisam saat jumpa pers di Jakarta, Senin (19/12).
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengesahkan
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Pasar Keuangan Global Makin Tak Pasti, Negara Berkembang Perlu Waspada
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp