Petani Tembakau Terancam, Asing Senang
Senin, 19 Desember 2011 – 18:16 WIB

Petani Tembakau Terancam, Asing Senang
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.
Ketua Komunitas Kretek (Komtek), Abhisam DM menilai, petani dan buruh tani tembakau akan terancam jika RPP Pengendalian Tembakau itu tetap disahkan. Menurutnya, akan semakin banyak petani tembakau yang kehilangan pekerjaannya.
Alasan lain mereka menolak RPP, lanjutnya, karena dinilai sudah penuh cacat. Pemerintah tidak serius melindungi petani. Pemerintah juga dinilai lebih memilih mengimpor tembakau ketimbang dari lokal.
"Yang dikejar pemerintah hanya cukai-cukai tembakau saja. Karena itu, kami melihat efek dari RPP itu adalah banyak industri rokok yang terancam gulung tikar," kata Abhisam saat jumpa pers di Jakarta, Senin (19/12).
JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Kesehatan, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengesahkan
BERITA TERKAIT
- Strategi BAZNAS Dorong Pengumpulan ZIS Ritel Lebih Maksimal selama Ramadan
- BRI Life Catat Total APE Capai Rp 3,416 triliun
- Melalui Riset dan Inovasi, LPKR Siap Hadapi Dinamika Pasar
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Buka Kantor di Jakarta, Socomec Siap Bantu Pelaku Bisnis Beralih ke Energi Terbarukan
- Pelabuhan Berbasis Listrik Mulai Dilirik untuk Menekan Emisi di Sektor Maritim