Petani Tewas Ditembak, Kereta Dirampas
Senin, 15 Oktober 2012 – 11:55 WIB

Petani Tewas Ditembak, Kereta Dirampas
ACEH--Zulkifli (25) meregang nyawa dengan cara tragis, Minggu (14/10) siang sekira pukul 14.00 WIB. Dadanya bolong akibat ditembus peluru, sedangkan sepeda motor raib dijarah perampok. Mayat petani ini ditemukan terkapar di tepi sungai Keumala, dengan kondisi bersimbah darah. Kejadian dialami ketika korban mencuci tangan, sepulang mengerjakan proyek talut di desanya. Tgk Ilyas (50) disebut sebagai saksi pertama penemuan jenazah. Ia sama sekali tak menyangka, jika Zulkifli bernasib naas. Karena sebelum peristiwa terjadi, sempat bersama-sama mengerjakan proyek talut. Selesai bergotong-royong, masing-masing pergi membersihkan diri ke Sungai Keumala.
Peristiwa tersebut sontak membuat geger warga Desa Cumcum, Jantho, Aceh Besar. Pasalnya, korban diketahui baru saja ikut bergotong royong bersama masyarakat, dalam proyek pengerjaan talut. Usai bekerja pria beranak satu yang masih berusia enam bulan ini, lalu menuju Sungai Keumala, tak jauh dari kediamannya. Ia menunggangi sepeda motor Jupiter MX dan parkir di tepi sungai.
Baca Juga:
Ditenggarai keberadaan korban sudah diintai OTK, lantas datang mendekat ketika dirinya mencuci tangan. Zulkifli pun ditembak hingga tewas di tempat. Sementara keretanya langsung dijarah. Puas menghakimi pemuda ini, pelaku buru-buru kabur dari TKP. Sedangkan mayat ditemukan teman korban dalam kondisi bersimbah darah, di pinggir sungai.
Baca Juga:
ACEH--Zulkifli (25) meregang nyawa dengan cara tragis, Minggu (14/10) siang sekira pukul 14.00 WIB. Dadanya bolong akibat ditembus peluru, sedangkan
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati