Petani Tuntut Pembaruan Agraria
Senin, 24 September 2012 – 12:45 WIB
"Semua undang-undang tersebut sesungguhnya melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa atau nagari. Semuanya hanya untuk kepentingan para pemodal," jelasnya.
Baca Juga:
Janji Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk mendistribusikan tanah kepada rakyat miskin melalui Program Pembaruan Agraria Nasional, hingga kini belum juga terwujud. Tercatat 7,3 juta hektare tanah telantar yang akan didistribusikan kepada rakyat miskin sesuai amanat PP 11/2010.
"Kini faktanya, petani berlahan sempit, petani tak bertanah dan rakyat kecil dibiarkan saling berebut lahan dengan korporasi yang didukung penguasa," kritiknya.
Menurut dia, tidak berpihaknya pemerintah terhadap rakyat kecil telah memicu konflik agraria berkepanjangan, bahkan terjadi tindak kekerasan terhadap petani. Perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.
PADANG--Konflik agraria di seluruh Indonesia, termasuk Sumbar, semakin tajam. Bom waktu ini dipicu sumber-sumber agraria baik tanah, hutan,
BERITA TERKAIT
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai