Petebu Bersama Warga Lampung Tengah All Out Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Sukarelawan Petani Tebu Bersatu (Petebu) bersama warga Lampung Tengah menyatakan kesiapannya untuk all out mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Komitmen itu ditunjukkan dengan deklarasi dan pembubuhan tanda tangan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (19/11) sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan Ganjar-Mahfud.
“Kami all out untuk mendukung dan mensupport supaya Bapak Ganjar Pranowo dan Bapak Mahfud MD menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” kata Korwil Petebu Dukung Ganjar Lampung, Sriyanto.
Sriyanto mengatakan warga Kabupaten Lampung Tengah menilai sosok Ganjar-Mahfud merupakan pemimpin yang layak menahkodai bangsa Indonesia ke depan.
Pasalnya pasangan tersebut memiliki karakter tegas dan berintegritas. Hal itu sudah ditunjukkan saat keduanya bertugas di pemerintahan.
“Kami nanti tim sukarelawan akan bekerja sama saling support untuk menyampaikan atau menerangkan kepada warga masyarakat bahwa Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah sosok yang bisa memimpin bangsa ini untuk menjadi bangsa yang lebih maju,” imbuhnya.
Sementara, tokoh masyarakat Kampung Karang Endah bernama Suwadi mengatakan bahwa ketegasan dan integritas memang merupakan sikap yang harus dimiliki seorang pemimpin bangsa.
Menurut Suwadi, sikap tersebut tercermin di pasangan Ganjar-Mahfud. Apalagi keduanya punya pengalaman lengkap dan telah menjalankan program serta kebijakan kerakyatan.
Sukarelawan Petebu bersama warga Lampung Tengah siap untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
- Prabowo Usul Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD, Ganjar: Ojo Kesusu
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya