Peternak Ayam di Bogor Apresiasi Langkah Kementan

jpnn.com, BOGOR - Peternak Ayam di Kawasan Bogor, Jawa Barat mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang dinilai cepat tanggap dalam merespon turunnya harga ayam potong di sejumlah daerah.
Respon tersebut salah satunya dengan menggelar pertemuan dan membicarakan secara langsung dengan para peternak.
"Saya kira konsolidasi antar peternak dan Kementan sudah sering dilakukan. Nah, langkah-langkah itu mustinya diapresiasi meski untuk mencapai sasaran memang tidak gampang," kata Joko Susilo, salah satu peternak Ayam broiler di Bogor, Selasa (5/3).
Salah satu kendala yang ditemui di lapangan untuk menyelaraskan angka produksi dan suplai, antara lain disebabkan masing-masing peternak memiliki kapasitas produksi yang berbeda-beda. Sehingga untuk data antar peternak sendiri tidak tahu.
"Jadi begitu mereka tahu over supply harganya jatuh," katanya.
Meski begitu, Joko mengaku optimistis harga ayam akan kembali normal dalam waktu dekat. Asal, kata dia, semua pihak mengambil langkah positif sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Kalau lihat euforianya sih beberpa minggu ke depan sudah kembali stabil. Apalagi umur ayam kan tidak panjang. Paling 21 hari sudah bisa dipanen," kata pengurus Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) ino.
Joko menambahkan, upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dan bantuan lain yang diterima peternak secara langsung sudah sesuai dengan harapan.
Ini kan sebenarnya positif, produksi kita berlebih daripada produksi kurang. Kelebihan produksi ini harus diikuti dengan meningkatnya ekspor unggas.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan