Peternak Berharap IPS dan Importir Segera Jalankan Kemitraan
jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir susu diminta segera menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 beserta pedoman teknisnya.
Menurut Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito, industri pengolahan susu dan importir harus mau menjalin kerja sama atau kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
"Artinya industri pengolahan susu atau importir harus menaati aturan itu karena sudah diundangkan, sudah masuk dalam lembaran negara. Kalau mereka tidak menaati, ya, perlu ditindak," kata Agus, Rabu (28/2).
Agus menambahkan, bentuk kemitraan yang bisa dijalankan antara industri pengolahan susu dan importir dengan peternak sapi perah lokal sangat banyak.
Salah satunya bisa dengan memberi sapi kepada peternak sapi.
"Bisa membantu menambah populasi di peternak. Itu yang banyak diharapkan oleh peternak," kata Agus.
Menurut Agus, saat ini peternak sangat membutuhkan tambahan sapi perah untuk bisa meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan susu segar dalam negeri.
Peternak juga tidak keberatan jika harus membayar sapi tersebut dengan cara mengangsur.
Para pelaku industri pengolahan susu (IPS) dan importir susu diminta segera menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Monev di 2 Perusahaan Ini, Bea Cukai Tanjung Perak Pastikan Kepatuhan Pengguna Jasa
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Arutmin Serahkan 6 Ekor Sapi Betina untuk Kelompok Tani
- Kebutuhan Susu Segar Meningkat, Garudafood Perkuat Peternak Sapi Perah Lokal
- 5 Hal Penting Tentang Importasi Barang Lartas