Peternak Kecil Rentan Flu Burung

Peternak Kecil Rentan Flu Burung
Peternak Kecil Rentan Flu Burung
Dalam surat tersebut juga dicantumkan beberapa panduan terhadap status waspada flu burung, diantaranya membatasi atau melarang keluar masuk orang (termasuk lansia dan anak-anak) pekerja/tamu dan kendaraan ke lokasi peternakan. Kemudian dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan yang keluar masuk areal peternakan, termasuk disinfeksi pada areal secara rutin dengan menggunakan air deterjen secara teratur.

Selain itu, Distanak juga melarang masyarakat atau peternak membuang bangkai unggas di sembarang tempat, baik bak sampah, sungai, kebun atau tempat pakan ikan dan hewan lain. Unggas yang mati harus dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk bulunya, sisa kotoran dan bahan peralatan yang tidak bisa disucihamakan. Kemudian setelah itu hendaknya dikubur sesuai prosedur.

Selanjutnya, dalam surat edaran itu, masyarakat disarankan menggunakan masker dan sarung tangan ketika melakukan perawatan terhadap unggas peliharaan, dan diminta mengosongkan kandang minimal 1 bulan sebelum memasukkan unggas baru. “Dengan upaya pengendalian yang kita lakukan diharapkan virus flu burung tidak menyebar di wilayah Kotim,” tandasnya. (ign)

SAMPIT – Peternak unggas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit flu burung yang bisa menyerang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News