Peternak Kecil Rentan Flu Burung
Jumat, 03 Februari 2012 – 11:43 WIB
Dalam surat tersebut juga dicantumkan beberapa panduan terhadap status waspada flu burung, diantaranya membatasi atau melarang keluar masuk orang (termasuk lansia dan anak-anak) pekerja/tamu dan kendaraan ke lokasi peternakan. Kemudian dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan yang keluar masuk areal peternakan, termasuk disinfeksi pada areal secara rutin dengan menggunakan air deterjen secara teratur.
Selain itu, Distanak juga melarang masyarakat atau peternak membuang bangkai unggas di sembarang tempat, baik bak sampah, sungai, kebun atau tempat pakan ikan dan hewan lain. Unggas yang mati harus dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk bulunya, sisa kotoran dan bahan peralatan yang tidak bisa disucihamakan. Kemudian setelah itu hendaknya dikubur sesuai prosedur.
Selanjutnya, dalam surat edaran itu, masyarakat disarankan menggunakan masker dan sarung tangan ketika melakukan perawatan terhadap unggas peliharaan, dan diminta mengosongkan kandang minimal 1 bulan sebelum memasukkan unggas baru. “Dengan upaya pengendalian yang kita lakukan diharapkan virus flu burung tidak menyebar di wilayah Kotim,” tandasnya. (ign)
SAMPIT – Peternak unggas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit flu burung yang bisa menyerang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah