Peternak Meradang Baca Permentan 33

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mengkritisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
Menurutnya, regulasi itu membuat para peternak cemas karena tidak ada jaminan usaha persusuan lokal akan maju.
"Kalau tidak ada keberpihakan kepada presiden, ya enggak salah kalau kami suarakan ganti presiden," kata Agus saat menghadiri acara sosialisasi Permentan Nomor 33 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan di Kantor Dinas Peternakan Jawa Tengah, Semarang.
Dia juga heran dengan imbauan Kementan dalam forum ini agar tidak menarik kebijakan tersebut ke arah politik. Dia menilai, sudah seharusnya peternak berpolitik karena merasa pemerintah tidak berpihak.
"Boleh saya katakan, hari ini adalah lonceng kematian bagi peternak sapi perah kalau itu tidak segera disusul regulasi yang secara kongkret melindungi peternak sapi," kata dia.
Seperti diketahui, belum cukup sebulan, Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Permentan 30 Tahun 2018 menjadi Permentan 33 Tahun 2018.
Dalam Permentan 33 ini, sejumlah kewajiban terkait kemitraan antara peternak dan industri serta sanksi pencabutan izin impor dicabut.
Dalam Permentan 33 ini, pemerintah menghapus mayoritas kata wajib di dalam Permentan 30.
Dalam Permentan yang baru disebutkan industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif