Peternak Meradang Baca Permentan 33

Peternak Meradang Baca Permentan 33
Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menghadiri acara sosialisasi Permentan Nomor 33. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

Dalam Permentan 30, disebutkan bahwa industri susu wajib menjalin kerja sama dengan peternak. Namun, di Permentan 33, kata wajib dihapus.

Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.

Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)

Dalam Permentan yang baru disebutkan industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News