Peternak Meradang Baca Permentan 33
Rabu, 22 Agustus 2018 – 13:54 WIB

Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito menghadiri acara sosialisasi Permentan Nomor 33. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Dalam Permentan 30, disebutkan bahwa industri susu wajib menjalin kerja sama dengan peternak. Namun, di Permentan 33, kata wajib dihapus.
Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)
Dalam Permentan yang baru disebutkan industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- PertaLife Insurance Bukukan Premi Rp 1,25 Triliun, Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
- Bulog Mojokerto Catat Serapan Gabah & Beras Tertinggi se-Jatim, Kodim 0815 Beri Apresiasi
- ICS Compute Luncurkan Secure Saver Edge, Solusi CDN Revolusioner
- Harga Emas Diprediksi Bisa Tembus USD 4.000 Per Troy