Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal

Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
Susu hangat. Foto : Ricardo/JPNN.com

Presiden yang mewajibkan penyerapan hasil peternak lokal.

”Kami mengubah regulasi, Perpres yang ada akan kita ubah, Pak Mensetneg juga sudah setuju, seluruh industri wajib menyerap hasil peternak lokal. Dulu peraturan ini sudah ada, tapi kemudian dicabut karena saran dari IMF. Sekarang kita hidupkan lagi agar produktivitas peternak nasional tumbuh”, ungkap Andi Amran.

Bayu Aji salah seorang peternak dan pengepul susu sapi lokal menyatakan bahwa keberadaan

Perpres ini sangat penting. Pasalny, tanpa adanya Perpres, imbauan Menteri untuk wajib serap hanya akan dipandang sebelah mata oleh industri.

”Hal ini dibuktikan dalam 2 minggu berjalan masih ditemukan beberapa industri yang menolak susu peternak dengan dalih kualitas, padahal kualitas yang dikirimkan sudah sesuai SNI. Pada minggu 24 November Presiden Prabowo sudah kembali ke tanah air, ini menjadi harapan para peternak rakyat supaya Perpres segera ditandatangani,” tutur Bayu.

Dia menambahkan lebih dari 26 tahun para peternak sama sekali tidak dilindungi regulasi yang berpihak, sejak dicabutnya inpres no 2 tahun 1985. Produksi lokal yang sebelumnya mencapai 50% terus menurun hinga 20% di saat ini.

“Tentunya regulasi berpengaruh terhadap produksi susu dalam negeri, semakin baik regulasi maka swasembada susu bukan tidak mungkin akan dicapai dalam waktu dekat BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) adalah salah satu syarat yg harus dicantumkan di dalam Perpres, dengan rasio 2:1, maka industri tetap bisa impor dan hasil peternak tetap terserap,” pungkas Bayu. (flo/jpnn)

Adanya impor susu besar-besaran ini mengakibatkan hasil dari peternak lokal rusak dan tidak terserap oleh industri pengolahan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News