PETI Cemari Sungai Kalimantan
Kamis, 18 Maret 2010 – 21:28 WIB
JAKARTA-Akibat kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sungai-sungai di Kalimantan telah tercemar logam berat, merkuri. Komitmen pemerintah terhadap pengelolaan sumber air baku mutlak diperlukan, atau masyarakatnya kehilangan sumber air. Sanksi yang terkait dengan hal tersebut, ujarnya, instansi terkait dapat menerapkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah kurungan penjaran.
Direktur Jenderal Pengembangan Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Tamin Zakaria, mengungkapkan, jika kepala daerah tidak mempunyai tekad untuk mengatasi hal itu, bisa saja lama-kelamaan sumber air masyarakat akan hilang. “Memang dampaknya tidak langsung, tetapi akan dirasakan oleh masyarakatnya bertahun-tahun lamanya. Ini juga menjadi salah satu penilaian terhadap penyehatan PDAM,” katanya, usai jumpa pers, peringatan Hari Air Dunia XVIII, di Jakarta, Kamis (18/3).
Baca Juga:
Dia menambahkan, terlebih lagi merkuri, logam berat yang mencemari sungai-sungai di Kalimantan, tidak bisa terurai di alam, tetapi mengendap di sungai. “Dalam ambang batas tertentu, reaksinya mungkin akan lebih cepat terlihat. Jangan sampai ini terjadi,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA-Akibat kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sungai-sungai di Kalimantan telah tercemar logam berat, merkuri. Komitmen pemerintah
BERITA TERKAIT
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak