Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga
Rabu, 01 Agustus 2012 – 16:53 WIB

Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi jaksa Cirus Sinaga dari Mahkamah Agung. Ini berarti, tak lama lagi mantan jaksa kasus Gayus Tambunan itu dipecat kejaksaan, karena terbukti secara hukum telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang. "Kalau sanksi pemecatan itu urusan Kejagung. Kita hanya melapor (telah menjalankan eksekusi )," jelas Masyhudi.
"Segera (dipecat), apalagi yang bersangkutan di dalam (di penjara), ya tak ada masalah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan kapan Cirus diberhentikan sebagai pegawai Kejaksaan Agung. Diterimanya petikan putusan kasus Cirus diungkapkan Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, Rabu (1/8).
Baca Juga:
Disebutkan Masyhudi, selepas petikan diterima, pihaknya akan segera menjalankan putusan pengadilan. Imbas pelaksanaan putusan tersebut, lanjut Masyhudi, pimpinan kejaksaan akan menjatuhkan sanksi. Apakah berupa pemecatan atau sanksi lain sepenuhnya kewenangan kejaksaan.
Baca Juga:
Biasanya, pihak yang paling berwenang menjatuhkan sanksi, lanjut dia, adalah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy atau bidang pembinaan.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi jaksa Cirus Sinaga dari Mahkamah Agung. Ini berarti, tak lama lagi
BERITA TERKAIT
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok