Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga

Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga
Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi jaksa Cirus Sinaga dari Mahkamah Agung. Ini berarti, tak lama lagi mantan jaksa kasus Gayus Tambunan itu dipecat kejaksaan, karena terbukti secara hukum telah melakukan korupsi dan menyalahgunakan wewenang.

"Segera (dipecat), apalagi yang bersangkutan di dalam (di penjara), ya tak ada masalah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan kapan Cirus diberhentikan sebagai pegawai Kejaksaan Agung. Diterimanya petikan putusan kasus Cirus diungkapkan Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, Rabu (1/8).

Disebutkan Masyhudi, selepas petikan diterima, pihaknya akan segera menjalankan putusan pengadilan. Imbas pelaksanaan putusan tersebut, lanjut Masyhudi, pimpinan kejaksaan akan menjatuhkan sanksi. Apakah berupa pemecatan atau sanksi lain sepenuhnya kewenangan kejaksaan.

 "Kalau sanksi pemecatan itu urusan Kejagung. Kita hanya melapor (telah menjalankan eksekusi )," jelas Masyhudi.

Biasanya, pihak yang paling berwenang menjatuhkan sanksi, lanjut dia, adalah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy atau bidang pembinaan.

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima petikan putusan kasasi jaksa Cirus Sinaga dari Mahkamah Agung. Ini berarti, tak lama lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News