Petinggi ACT Diduga Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air, Ancaman Hukumannya Sebegini

Petinggi ACT Diduga Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air, Ancaman Hukumannya Sebegini
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban-korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban-korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi.

Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga ACT yang menyeret Ibnu Khajar dan Ahyudin.

Dalam kasus itu, Ahyudin dan Ibnu diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Lalu, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7).

Ramadhan mengatakan dana pihak Boeing yang dikelola ACT itu sebanyak Rp 138 miliar.

Saat itu, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai dan nontunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp 2.066.350.000.

Setelah ACT menerima dana CSR dari Boeing untuk korban Lion Air, lembaga itu tidak menginformasikan kepada ahli waris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News