Petinggi ACT Diduga Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air, Ancaman Hukumannya Sebegini

Petinggi ACT Diduga Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air, Ancaman Hukumannya Sebegini
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban-korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Ramadhan mengatakan dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan melalui lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Boeing.

Salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional.

Pascakecalakaan itu, jelas dia, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing agar dana CSR tersebut dikelola oleh pihaknya.

Sebab, dana sosial atau CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.

Namun, setelah pihak Boeing menunjuk ACT untuk mengelola dana sosial/CSR tersebut, ahli waris tidak diberitahu lagi perihal realisasi jumlah dana yang diterima.

"Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," ujar Ramadhan.

Konon, Ahyudin menjabat sebagai ketua pengurus/presiden ACT sekaligus penanggung jawab terhadap penggunaan dana dan kegiatan yang dikelola lembaga itu.

Adapun Ibnu Khajar berperan sebagai wakil ketua pengurus atau vice president ACT.

Setelah ACT menerima dana CSR dari Boeing untuk korban Lion Air, lembaga itu tidak menginformasikan kepada ahli waris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News