Petinggi ACT Diduga Tilap Dana Bantuan Korban Lion Air, Ancaman Hukumannya Sebegini
Sabtu, 09 Juli 2022 – 20:20 WIB

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban-korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
Saat ini, Ibnu Khajar menjabat sebagai Presiden ACT sekaligus penanggung jawab terhadap penggunaan dana sosial/CSR dan kegiatan lembaga itu.
"Diduga pihak ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing," ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut sebagian dana sosial/CSR tersebut diduga dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf di lembaga filantropi itu.
"Juga diduga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi yang saat itu diketuai oleh Ahyudin dan wakil ketua pengurus atau vice presiden Ibnu Khajar," pungkas Ramadhan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Setelah ACT menerima dana CSR dari Boeing untuk korban Lion Air, lembaga itu tidak menginformasikan kepada ahli waris.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hijrah Tigray
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- BookCabin Ambassador Bakal Hadir di Berbagai Bandara Indonesia
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT