Petinggi BPD Kalbar Bantu Simpan Suap untuk Akil

Terima 10 Miliar Akil dari Bupati Empat Lawang

Petinggi BPD Kalbar Bantu Simpan Suap untuk Akil
Akil Mochtar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tidak hanya terlibat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tetapi juga sejumlah pilkada lainnya. Salah satu yang juga diurusinya adalah sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Untuk pengurusan ini, Akil mendapat imbalan Rp 10 miliar dari Bupati Empat Lawang incumbent, Budi Antoni Aljufri yang mengajukan gugatan ke MK karena kalah dalam pilkada. Semua transaksi ini dibantu oleh Muhtar Ependy yang disebut-sebut sebagai makelar antara Akil dengan pihak yang bersengketa di MK.

"Sekitar bulan Juni 2013, Budi Antoni meminta istrinya Suzanna untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk terdakwa (Akil, red) melalui Muhtar Ependy," ujar Jaksa KPK, Ely Kusumastuty saat membacakan dakwaan atas Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam, (20/2).

Pemberian itu diberikan Suzanna ke Muhtar di kantor BPD Kalbar cabang Jakarta di Jalan Arteri Mangga Dua Jakarta Pusat. Uang kemudian dititipkan Muhtar kepada Wakil Pimpinan BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi.

Uang itu untuk pengurusan gugatan yang telah didaftarkan pihak Budi. Sidang pilkada Empat Lawang ditangani oleh panel hakim yang diketuai Akil dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Selain uang Rp 10 miliar itu, Budi juga  menyerahkan uang melalui istrinya untuk Akil sebesar USD 150 ribu dan USD 350 ribu. Selanjutnya, Muhtar kemudian menyerahkan uang Rp 5 miliar dan USD 500 ribu kepada Akil.

Sedangkan sisanya yang Rp 5 miliar disetorkan ke rekening pribadi Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta atas persetujuan Akil. "Uang itu kembali diserahkan kepada Iwan atas perintah Muhtar," lanjut Jaksa.

Setelah sejumlah transaksi ini, pada 31 Juli 2013, MK melalui amar putusannya membatalkan keputusan KPU Empat Lawang yang menetapkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pasangan kepala daerah Empat Lawang terpilih periode 2013-2018. MK juga  membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Empat Lawang di 38 TPS pada 10 Desa di Kecamatan Muara Pinang.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tidak hanya terlibat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News