Petinggi Harita Group dan 2 Bos Tambang Mangkir dari Pemeriksaan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga bos tambang mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/1).
Mereka antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) Roy Arman Arfandy.
"Roy Arman Arfandy, saksi tidak hadir dan konfirmasi jadwal ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/1).
Sementara, dua saksi lainnya yakni Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia. Keduanya justru sama sekali tidak mengonfirmasi ketidakhadirannya pada Senin kemarin. KPK mengingatkan agar kooperatif.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi yang merupakan bos tambang terkait perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk pada Senin, (29/1).
Namun, hanya dua saksi yang hadir yakni Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto. Keduanya dikonfirmasi soal dugaan aliran uang untuk pengurusan izin pertambangan di wilayah Maluku Utara.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud," ungkapnya. (tan/jpnn)
Tiga bos tambang mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi